Blangko KTP-El Kosong di Tangsel, Riyanta Komitmen Sampaikan Aspirasi ke Mendagri

08-12-2022 / KOMISI II

 

Komisi II DPR RI menerima keluhan terkait terjadinya kekosongan blangko KTP Elektronik pada saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) terkait evaluasi pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Anggota Komisi II DPR RI Riyanta pun menyatakannya komitmennya untuk segera menyampaikan keluhan mengenai kekosongan ini pada Menteri Dalam Negeri untuk segera ditindaklanjuti.

 

“Blangko KTP ini rata-rata terjadi kekosongan hampir seluruh Indonesia mengalami. Oleh karena itu, ini akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri untuk bagaimana diatasi secara nasional atau kalau memungkinkan daerah bisa melakukan pengadaan terhadap blangko itu. Kalau memungkinkan APBD nya mampu tentunya,” tutur Riyanta saat ditemui Parlementaria seusai Kunspek di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Selasa (6/12/2022).

 

Riyanta, tambahnya, akan segera menyampaikan keluhan kekosongan blangko KTP di Kota Tangsel ini kepada Ketua Komisi II DPR RI. “Ini akan segera kita sampaikan kepada Ketua Komisi agar nanti dari Komisi bisa menyampaikan ke fraksi masing-masing kemudian untuk diambil langkah-langkah secara secara nasional. Tentu DPR bersama pemerintah untuk mengatasi persoalan ini,” jelasnya.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menghimbau kepada pemerintah kota Tangsel untuk terus melakukan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat serta meminta masukan dari pemerintah Kota Tangsel terkait perbaikan regulasi untuk pelayanan publik yang lebih optimal.

 

“Kalau ada hal-hal yang karena masa transisi, ada aturan-aturan dari nasional yang belum bisa sepenuhnya memberikan satu ruang untuk percepatan pelayanan itu, bisa memberikan masukan-masukan ke Komisi II untuk selanjutnya dari kami akan melakukan perbaikan-perbaikan dari sisi aturan,” pungkasnya.

 

Ia pun mendorong jajaran penyelanggara pelayanan publik di Kota Tangsel untuk mengambil langkah diskresi jika diperlukan. “Kemudian juga Komisi II mendorong apabila ada hal-hal yang perlu mengambil langkah-langkah diskresi, silakan diambil, yang penting diskresi itu tidak ada unsur KKN dan yang paling utama adalah bagaimana dapat memberikan satu pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tutup Legislator dapil Jawa Tengah III itu. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...